Paradigma baru sistem penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam kerangka otonomi daerah telah menimbulkan perubahan yang signifikan terhadap tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Maluku di bidang Penanaman Modal.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku besama-sama dengan DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Pada pasal 24 dan 25 Peraturan Daerah tersebut ditetapkan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Maluku mempunyai tugas membantu Gubernur Maluku dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang penanaman modal dengan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal Daerah. b. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahanp provinsi di bidang Penanaman Modal Daerah. c. Pelaksanaan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur di bidang Penanaman Modal Daerah.
OOPS. Your Flash player is missing or outdated.Click here to update your player so you can see this content.
OOPS. Your Flash player is missing or outdated.Click here to update your player so you can see this content.
CopyRight @ 2006 Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Maluku
Jl. Pantai Waihaong-THR Provinsi Maluku - Ambon. Telp.0911-353421
Best Resolution 1024 x 768 px