Dalam rangka mendorong pertumbuhan Ekonomi melalui peningkatan Investasi serta tuntutan atas peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan Pelayanan sesual Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan oleh banyak instansi mempunyai kesan yang berbelit-belit, menyulitkan serta rawan terhadap pungutan yang tidak jelas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat serta biaya tinggi. Oleh karena itu dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 tahun 2007 teritang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Maluku dan dilaksanakan melalul sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maka hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi Maluku mempunyai kepedulian yang sangat tinggi terhadap upaya peningkatan investasi di daerah ini.
OOPS. Your Flash player is missing or outdated.Click here to update your player so you can see this content.
OOPS. Your Flash player is missing or outdated.Click here to update your player so you can see this content.
CopyRight @ 2006 Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Maluku
Jl. Pantai Waihaong-THR Provinsi Maluku - Ambon. Telp.0911-353421
Best Resolution 1024 x 768 px